TIMES BANGKA BELITUNG, CIANJUR – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tengah memperketat pengawasan intensif terhadap seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang berdiam sementara di daerah tersebut.
Tentunya langkah ini diambil untuk menjamin bahwa segala aktivitas dan keberadaan para WNA benar-benar selaras dengan izin tinggal resmi yang mereka kantongi.
Kepala Kantor Imigrasi Cianjur, Riky Afrimon, mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang tercatat, terdapat sekitar 200 orang WNA yang memegang izin tinggal di berbagai kecamatan di Cianjur.
Kemudian dia menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan dilaksanakan secara teratur dan kolaboratif, melibatkan petugas internal Imigrasi serta Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
Lebih lanjut Riky Afrimon secara tegas menyatakan, "Pengawasan kami perketat dengan fokus utama pada orang asing yang izin tinggalnya terbukti tidak sesuai peruntukan."
"Meskipun demikian, pengawasan rutin juga dilakukan setiap bulannya terhadap WNA yang izin tinggalnya sudah sesuai prosedur," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima TIMES Indonesia, Jumat (14/11/2025).
Pihak Imigrasi mencatat bahwa angka 200 WNA ini bersifat dinamis, karena jumlahnya bisa berkurang atau bertambah seiring dengan berakhirnya masa izin tinggal atau adanya proses pengurangan data (EKO).
Data Imigrasi menunjukkan bahwa konsentrasi terbesar WNA berada di empat kecamatan utama yaitu Karangtengah, Pacet, Cipanas, dan Sukaresmi, yang dikenal sebagai pusat pariwisata dan industri.
"Uniknya, di wilayah Cianjur bagian selatan, dominasi WNA justru berasal dari kasus pernikahan campur dengan warga lokal, khususnya yang berasal dari Taiwan," ungkap dia menjelaskan.
Riky Afrimon menuturkan, "Kami memiliki wilayah kerja yang mencakup 32 kecamatan. Namun, pengawasan tetap bisa dilakukan secara optimal, terutama berkat dukungan laporan dari Timpora dan partisipasi aktif dari masyarakat."
Dirinya menambahkan bahwa pengawasan yang ditingkatkan, baik melalui upaya mandiri maupun kolaborasi antarinstansi, bertujuan utama untuk mencegah potensi pelanggaran izin tinggal dan menjaga ketertiban umum di Cianjur.
Banyaknya jenis pelanggaran yang terdeteksi, mulai dari ketidaksesuaian izin tinggal dengan keberadaan fisik, bekerja di perusahaan yang tidak tercantum dalam izin kerja, hingga tindakan yang menimbulkan keresahan publik. Pelanggaran-pelanggaran ini segera ditindaklanjuti oleh petugas Imigrasi.
"Pengawasan yang kami lakukan secara berkala adalah untuk memastikan WNA di Cianjur mematuhi semua aturan, tidak menyalahi izin, dan yang terpenting, tidak menimbulkan gejolak atau keresahan sosial di tengah-tengah masyarakat," pungkasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kantor Imigrasi Perketat Pengawasan Ratusan Warga Asing di Cianjur
| Pewarta | : Wandi Ruswannur |
| Editor | : Ronny Wicaksono |