https://babel.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Nyamar Minta Sayur di Siang Bolong, Penjambret Kalung Emas Nenek Diciduk Polres Malang

Minggu, 14 September 2025 - 19:37
Nyamar Minta Sayur di Siang Bolong, Penjambret Kalung Emas Nenek Diciduk Polres Malang Ilustrasi tersangka jambret.

TIMES BANGKA BELITUNG, MALANGPolres Malang mengingatkan masyarakat kelompok rentan seperti lansia untuk waspada saat beraktivitas. Jika lengah, maka bisa jadi korban pelaku tindak kejahatan.

Ini seperti dialami Aptinem (85), lansia asal Kecamatan Wonosari Kabupaten Malang, yang mengalami aksi jambret kalung perhiasan yang dikenakannya. 

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (13/9/2025) siang. Ceritanya, korban tengah memberi makan kambing di kandang. Tiba-tiba, orang tak dikenal mendekatinya, menyatakan ingin meminta sayuran dan kantong plastik. 

Bukan mengambil barang yang diminta, orang tersebut justru menarik paksa kalung emas seberat 6 gram yang melingkar di leher korban.

Korban yang kaget langsung berteriak minta tolong hingga warga sekitar mengetahui kejadian itu. Informasi tersebut segera diteruskan kepada aparat Polsek Wonosari, yang kemudian bergerak ke lokasi melakukan pengamanan.

Pelaku yang diamankan, pria berinisial M (55), tercatat asal dari Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Pelaku penjambretan kalung emas nenek ini pun berhasil diamankan jajaran Polres Malang, berikut barang bukti hasil kejahatannya.

“Anggota berhasil mengamankan pelaku M beserta barang bukti berupa kalung emas dan sepeda motor yang digunakan,” ungkap Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Minggu (14/9/2025).

Bambang menyebut, pelaku sempat terjatuh saat berusaha kabur dan mengalami luka di kepala serta tubuhnya. Polisi kemudian membawanya ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis dengan pengawasan petugas. 

“Meski dalam perawatan, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan,” kata Bambang.

Menurut Bambang, modus yang digunakan pelaku cukup sederhana, yakni berpura-pura meminta barang kepada korban, yang sedang lengah tak menyadari niat pelaku kejahatan. “Saat korban lengah, kalung emas ditarik paksa hingga putus. Tindakan ini jelas membahayakan keselamatan korban,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Penyidik juga sudah mengamankan barang bukti untuk proses lebih lanjut.  "Polisi menindaklanjuti kasus ini, dan akan kami sidik tuntas. Berkas perkara segera kami limpahkan,” tegas Bambang. (*)

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bangka Belitung just now

Welcome to TIMES Bangka Belitung

TIMES Bangka Belitung is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.