TIMES BANGKA BELITUNG, PANGKALPINANG – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama 2025 menolak 124 permohonan paspor, sebagai langkah mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di daerah itu.
"Penolakan permohonan paspor ini, karena pemohon terindikasi akan bekerja di luar negeri secara non prosedural," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang selama 2025 menolak 124 permohonan paspor atau berkurang 22,98 persen dibandingkan tahun sebelumnya 161 permohonan dan meningkat dibandingkan 2023 sebanyak 144 permohonan masyarakat di Pulau Bangka terdiri empat kabupaten dan satu kota yaitu Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Kota Pangkalpinang.
"Penolakan permohonan paspor ini berkaitan dengan erat langkah kita dalam mencegah TPPO di daerah ini," katanya.
Ia mengatakan pada tahun ini, Kantor Imigrasi Kota Pangkalpinang tidak lagi mewajibkan masyarakat yang akan bekerja di luar negeri melampirkan rekomendasi dari dinas ketenagakerjaan dalam pengurusan pembuatan paspor.
"Saat ini syarat pengurusan paspor cukup melampirkan KTP, kartu keluarga, akta lahir, surat nikah dan apabila diwawancara petugas, ternyata yang bersangkutan tidak memberikan alasan yang kurang kuat untuk melakukan perjalanan ke luar negeri," ujarnya.
Selain itu, apabila pemohon tidak bisa memberikan alasan yang kuat maka petugas imigrasi akan meminta data-data pendukung dari keluarga maupun tempat bekerja bersangkutan.
"Bagi pemohon yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, maka kita akan tolak permohonan paspornya," katanya.
Ia menambahkan penolakan permohonan paspor ini sesuai aturan yang berlaku yang diterbitkan Dirjen Imigrasi Republik Indonesia Tahun 2024 tentang Penerbitan Paspor.
"Kebijakan ini salah satu upaya pemerintah dalam mencegah TPPO, bahwa bekerja di luar negeri melalui non prosedural banyak sekali resikonya yang akan merugikan pemohon," katanya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: 124 Permohonan Paspor Ditolak Imigrasi Pangkalpinang demi Cegah TPPO di Bangka
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |