BPN Perkuat Dukungan ke Pemkot Batu, Sertifikasi Aset Daerah Jadi Prioritas
BPN Kota Batu memperkuat dukungan kepada Pemkot Batu untuk menuntaskan sertifikasi aset, lahan bermasalah, hingga program PTSL warga.
BATU – Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu memperkuat dukungan kepada Pemerintah Kota Batu dalam menuntaskan legalitas aset daerah. Sertifikasi aset pemerintah, penyelesaian lahan bermasalah, hingga optimalisasi pemanfaatan aset menjadi sejumlah agenda yang segera dikerjakan bersama.
Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Batu Ari Wahyudi menegaskan, kepastian hukum terhadap aset pemerintah menjadi kebutuhan mendasar. Sebab, aset berupa tanah maupun bangunan harus memiliki dasar legal sebelum dimanfaatkan untuk pelayanan publik atau dikerjasamakan dengan pihak lain.
“BPN siap mendukung agenda dari Pemerintah Kota Batu. Sebab, kepastian sertifikat atas aset milik pemerintah menjadi penting agar lahan maupun bangunan yang dimiliki daerah memiliki dasar hukum yang jelas,” kata Ari, Kamis (20/8/2026).
Penguatan koordinasi tersebut menjadi salah satu langkah awal Ari setelah menjalankan tugas di Kota Batu. BPN akan melakukan inventarisasi terhadap aset-aset Pemkot Batu yang sertifikasinya belum selesai maupun masih menghadapi persoalan pertanahan.
“Ada beberapa, terutama nanti terkait penyelesaian sertifikasi-sertifikasi aset yang dimiliki Pemerintah Kota Batu. Sehingga asetnya nanti menjadi pasti legal,” ujarnya.
Dukungan BPN tidak hanya berhenti pada proses administrasi sertifikasi. Untuk aset yang masih bermasalah, Kantor Pertanahan Kota Batu siap membantu mencari skema penyelesaian hingga memediasi pihak-pihak yang berkaitan.
“Terhadap aset-aset yang sedang bermasalah, sedang kita carikan jalan keluarnya supaya nanti legalitasnya menjadi pasti. Termasuk bagaimana nanti memediasi dengan para pihaknya,” jelas Ari.
Menurut dia, kepastian legalitas harus diikuti optimalisasi pemanfaatan aset. Tanah atau bangunan milik pemerintah tidak seharusnya dibiarkan menganggur setelah status hukumnya jelas.
Pemkot Batu dapat memanfaatkannya secara langsung untuk kebutuhan pelayanan maupun membuka peluang kerja sama sepanjang sesuai ketentuan.
“Pemerintah Kota Batu akan menggunakannya, jadi tidak idle, tidak nganggur aset-aset itu. Mungkin bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga,” katanya.
Sinergi BPN dan Pemkot Batu juga diarahkan pada penyelesaian lahan yang sebelumnya berada dalam kawasan hutan dan telah berubah menjadi Area Penggunaan Lain (APL). Sisa persoalan legalitas pada lahan tersebut akan ditindaklanjuti agar status tanah menjadi jelas.
Selain aset pemerintah, dukungan BPN menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 akan kembali diperluas setelah sebelumnya 500 sertifikat diserahkan kepada warga.
Dari optimalisasi sisa anggaran program tersebut, BPN menargetkan tambahan sekitar 150 sertifikat pada tahun ini.
“Sudah sepakat dengan Pak Wakil Wali Kota akan dioptimalkan, nanti akan menjadi target baru di tahun 2026,” ujar Ari.
Pemkot Batu turut mendukung program tersebut melalui insentif pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kebijakan itu telah dituangkan dalam peraturan wali kota dan proses administrasinya tetap dilakukan melalui Badan Pendapatan Daerah.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto mengatakan, pemerintah daerah juga masih menangani persoalan Tanah untuk Kepentingan Umum (TMKH) di Desa Tulungrejo dan Desa Sumbergondo.
Khusus di Sumbergondo, lahan permukiman yang masuk dalam usulan TMKH mencapai sekitar tiga hektare. Prosesnya telah berjalan sejak beberapa tahun terakhir dan kini masih menunggu tahapan lanjutan dari pemerintah pusat.
Kolaborasi Pemkot Batu dan BPN tersebut diharapkan tidak hanya mempercepat tertib administrasi pertanahan. Kepastian hukum aset juga menjadi pintu agar tanah milik pemerintah maupun masyarakat dapat dimanfaatkan lebih produktif dan memberikan manfaat lebih besar bagi pembangunan Kota Batu. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.